*English*Tax amnesty is a breakthrough or step programmed by the East Java government, especially to provide relief to taxpayers who have dependents or fines for late payment of annual taxes. So that with the help of the tax amnesty program, people who have arrears of tax sanctions will be removed, so they are only required to pay the basic tax. Based on a program run by a researcher, this aims to find out whether taxpayers, especially transportation taxes, are eligible to launch an amnesty program or abolish tax sanctions. The method used in this study is qualitative descriptive research (literature review) by accessing various literary sources regarding the tax amnesty program in East Java. Based on the results of literature studies, it can be seen that with the tax amnesty or tax exemption program, there is an increase in the amount of tax payments from taxpayers who previously had dependents on tax penalties. As of October 2022, the number of motorized vehicles in East Java reached 24.1 million units, according to data from the National Police Corps. As a result, this number is the highest among other provinces in Indonesia. Thus, with the enactment of the tax amnesty in East Java, this program is said to have succeeded in contributing to the addition of PKB objects from vehicles outside the province to 11,091, of which 11,091 can cost IDR 22.79 billion. *Indonesia*Pengampunan pajak merupakan terobosan atau langkah yang diprogramkan oleh pemerintah Jawa Timur, khususnya untuk memberikan keuntungan kepada wajib pajak yang memiliki tanggungan atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak tahunan. Sehingga dengan adanya program amnesti pajak, masyarakat yang memiliki tanggungan yang memiliki tunggakan sanksi pajak akan dihapus sanksinya sehingga hanya perlu membayar pajak pokok saja. Berdasarkan program yang dilakukan oleh peneliti bertujuan untuk mengetahui persetujuan wajib pajak khususnya pajak kendaraan terhadap pencanangan program amnesti atau penghapusan sanksi perpajakan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian inimerupakan penelitian deskriptif kualitatif (literature review) dengan mengakses berbagai sumber literatur tentang program tax amnesty di Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil studi literatur terlihat bahwa dengan adanya program tax amnesty atau pembebasan pajak, terjadi peningkatan jumlah pembayaran pajak dari wajib pajak yang sebelumnya memiliki tanggungan dengan sanksi perpajakan. menurut Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit. Alhasil, jumlah tersebut merupakan yang tertinggi di antara provinsi lain di Indonesia. Demikian, dengan berakhirnya tax amnesty di Jatim, program ini disebut-sebut.