Mekanisme penyelesaian sengketa proses dalam pemilihan kepala desa tidak diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor 21 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa yang mengakibatkan adanya kekosongan hukum dalam menangani penyelesaian sengketa proses Pilkades. Kekosongan hukum tersebut menimbulkan kerusuhan dalam Pilkades di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang Tahun 2019 Penelitian ini memfokuskan pada 2 (dua) rumusan masalah. Pertama, bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa proses Pilkades di Desa Pandesari.Kedua,bagaimana penyelesaian sengketa proses Pilkades perspektif siyasah dusturiyah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pilkades di Desa Pandesari persepktif siyasah dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi juga menggunakan analisis Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Siyasah Dusturiyah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan kepala desa di Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kepanjen dan Pengadilan Tinggi Surabaya. Terdapat kekosongan hukum dari tidak adanya aturan yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa proses dalam pemilihan kepala desa. Peraturan Bupati Malang Nomor 21 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa hanya mengatur tentang sengketa hasil pilkades, bukan sengketa proses. Menurut analisis Siyasah Dusturiyah, sebuah peraturan dibuat untuk dapat menyelesaian permasalahan, bukan menimbulkan ketidakpastian hukum.