Razali Razali
Universitas Terbuka UPBJJ-UT

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Razali Razali; Zarmaili Zarmaili; Darmanto Darmanto
Cakrawala Repositori IMWI Vol. 6 No. 3 (2023): Cakrawala Repositori IMWI
Publisher : Institut Manajemen Wiyata Indonesia & Asosiasi Peneliti Manajemen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52851/cakrawala.v6i3.246

Abstract

Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dikabupaten merangin merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.7 Institusi yang telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok umumnya adalah tempat sarana kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, toko obat atau apotek, laboraturium dan tempat kesehatan lainnya, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, dan tempat pendidikan lainnya, tempat ibadah seperti masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya, beberapa tempat kerja seperti perkantoran pemerintah dan perkantoran swasta serta tempat umum seperti pusat perbelanjaan, tempat kegiatan anak-anak, angkutan umum, tempat umum seperti taman kota, tempat sarana olahraga dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Analisis Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Razali Razali; Zarmaili Zarmaili; Darmanto Darmanto
Cakrawala Repositori IMWI Vol. 6 No. 3 (2023): Cakrawala Repositori IMWI
Publisher : Institut Manajemen Wiyata Indonesia & Asosiasi Peneliti Manajemen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52851/cakrawala.v6i3.246

Abstract

Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dikabupaten merangin merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.7 Institusi yang telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok umumnya adalah tempat sarana kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, toko obat atau apotek, laboraturium dan tempat kesehatan lainnya, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, dan tempat pendidikan lainnya, tempat ibadah seperti masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya, beberapa tempat kerja seperti perkantoran pemerintah dan perkantoran swasta serta tempat umum seperti pusat perbelanjaan, tempat kegiatan anak-anak, angkutan umum, tempat umum seperti taman kota, tempat sarana olahraga dan tempat lainnya yang ditetapkan.