Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERSEROAN TERBATAS PASCA BERAKHIRNYA KEPAILITAN Calvin Ulri Rompas Sumual; Yuhelson Yuhelson; Cicilia Julyani Tondy
SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah Vol. 1 No. 8 (2024): SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, Agustus 2024
Publisher : Lembaga Pendidikan dan Penelitian Manggala Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62335/xm3d6981

Abstract

This research aims to review and analyze the legal certainty of Limited Liability Companies (PT) after the end of bankruptcy, a condition in which the company is declared unable to fulfill its obligations to creditors in accordance with Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. Bankruptcy often brings complex legal consequences, both for the entity concerned and the creditors. In this context, legal certainty plays an important role to ensure that the legal rights of all parties involved are protected and respected. This research uses a normative juridical approach to evaluate how existing laws provide legal certainty for Limited Liability Companies after the end of bankruptcy. The findings in this study show that although there are fairly clear rules regarding the bankruptcy process, there are deficiencies in the regulations related to the restoration of the legal and operational status of Limited Liability Companies after bankruptcy is declared over. These deficiencies can lead to legal uncertainty, which has the potential to hamper the recovery and continuity of the Limited Liability Company's business, as well as pose a risk of further legal disputes. The results of this study indicate the need to strengthen the legal framework to ensure that after bankruptcy, Limited Liability Companies can resume operations with clear legal certainty. More detailed regulations and appropriate implementation guidelines are needed to ensure that Limited Liability Companies, as legal entities, have a solid foundation to continue their business activities without facing ongoing legal uncertainty. Thus, legal certainty becomes a key element in supporting post-bankruptcy business stability and sustainability
Kepastian Hukum Pengurusan Perizinan Perseroan Terbatas Bidang Usaha Perdagangan Terkait Ketentuan Modal Dasar Faiz Fadhillah; Dhody A.R.W.; Cicilia Julyani Tondy
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 1 No. 2 (2023): Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v1i2.203

Abstract

Pada tahun 2020 Pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dengan memangkas regulasi yang menghambat dunia usaha, namun muncul permasalahan dimana terdapat inkonsistensi antara peraturan perundang-undangan seperti ketentuan modal dasar minimal perseroan terbatas, permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana menerapkan dan kepastian hukum Izin Usaha Perdagangan Terbatas (SIUP) terkait ketentuan modal dasar yang bebas ditentukan oleh pendiri Perseroan, teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori konsekuensi hukum Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh data-data yang diperlukan terkait dengan permasalahan tersebut. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selain itu juga digunakan data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis sistematis. Dari hasil penelitian tersebut dapat diperoleh, bahwa pengurusan izin perdagangan bagi perusahaan di bidang perdagangan belum memiliki kepastian hukum, ketidakpastian hukum bagi para pendiri perusahaan untuk menentukan besarnya modal dasar perusahaan yang akan didirikan, tumpang tindih peraturan permodalan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengelolaan izin perdagangan. Diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah segera menyelaraskan dan mensinkronisasikan undang-undang dan notaris sebagai profesi hukum sebagai pihak pertama yang memberikan penyuluhan hukum atas perbuatan yang dibuatnya.