Muhammad Fadhil Ramadhan Rangkuti
Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM TANAH ADAT DALAM HAK MENGUASAI NEGARA MENURUT SISTEM HUKUM AGRARIA INDONESIA Muhammad Fadhil Ramadhan Rangkuti
Journal Law of Deli Sumatera Vol 2 No 2 (2023): Artikel Riset Mei 2023
Publisher : LLPM Universitas Deli Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada prinsipnya hak ulayat masyarakat hukum adat telah mendapat tempat yang terhormat dalam hukum tanah nasional (UUPA), sebab secara limitative telah mendapat pengakuan dan perlindungan hukum baik dalam UUD 1945 maupun dalam UUPA. Namun faktanya dalam masyarakat kerap kali muncul konflik dan sengketa yang umumnya disebabkan oleh dalam hal kepemilikan dan penguasaan tanah terhadap tanah ulayat. Sengketa yang sering kali muncul sengketa perdata yang berkenaan dengan masalah pemilikan tanah. Sengketa-sengketa tersebut bersumber dari tanah-tanah hak ulayat, atau objeknya hak ulayat, salah satu diantaranya adalah sengketa kepemilikan tanah ulayat dan hubungan antara hak-hak masyarakat perorangan atas tanah dengan hak menguasai tanah dari negara pemahamannya masih samar-samar. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: 1) Bagaimana Kedudukan Hukum Tanah ulayat dalam Hak Menguasai Negara agar tidak dipertentangkan; 2)Bagaimana Status Kepemilikan Tanah Adat, khususnya di Kabupaten Karo setelah adanya Undang Undang Pokok Agraria; 3) Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim atas dalil-dalil gugatan penggugat dalam perkara putusan Mahkamah Agung 2940 K/PDT/2020 tentang penguasaan tanah yang berasal dari tanah adat ditinjau dari konstruksi Hukum Pertanahan Indonesia. Dalam penulisan Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan studi putusan Mahkamah Agung Nomor 2940 K/PDT/2020 dengan menggunakan data sekunder serta teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan pedoman wawancara sebagai data pendukung lalu dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian terkait analisis yuridis kedudukan hukum tanah adat dalam hak menguasai negara menurut sistem hukum agraria Indonesia (studi putusan mahkamah agung nomor 2940 k/pdt/2020) tersebut bahwa hakim memutuskan menyatakan Pengadilan Negeri Kabanjahe telah tepat menerapkan hukum dan menolak seluruh dalil gugatan penggugat, demikian pula dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tersebut. Kemudian pada tingkat kasasi dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, Mahkamah Agung berpendapat putusan judex facti sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum. Dimana Penggugat dalam gugatannya tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan khususnya dalam hal pembuktian kepemilikan atas tanah sengketa sebagai miliknya karna hanya memaparkan bukti sebatas pengakuan sepihak dan surat keterangan-keterangan. Dan apabila pihak penggugat dapat membuktikan kepimilikannya atas tanah sengketa, meskipun telah bersertifikat tanpa melakukan penguasaan fisik, atau membiarkan tanah tanpa sedikitpun melakukan kegiatan sebab dalam praktek hukum, ternyata penguasaan fisik yang demikian itu diakui dilindungi oleh Negara yang direferentasikan melalui beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Yurisprudensi No. 295 K/Sip/1973, No. 329 K/Sip/1957 & No. 783 K/Sip/1973 bahwa penggugat telah melepaskan hak atas tanah tersebut. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Hak Menguasai Negara, Tanah Adat.