This Author published in this journals
All Journal Widya Bhumi
Jamaluddin Mahasari
Fakultas Hukum, Universitas Tjut Nyak Dhien, Medan, Sumatra Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan dan Penerapan Asas Contradictoire Delimitatie di Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen Theresia Supriyanti; Ardhi Arnanto Ardhi; Jamaluddin Mahasari
Widya Bhumi Vol. 3 No. 1 (2023): Widya Bhumi
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31292/wb.v3i1.39

Abstract

Each owner must create and place boundary markers at his property's corners with his neighbors' approval to reduce legal conflicts over land parcel borders. This claim is confirmed by 2016 Kebumen District Land Office study and 2023 key informant interviews. This descriptive qualitative study uses interviews and document analysis to gather primary and secondary data. Summarizing, classifying, and extracting inferences from data is descriptive analysis. According to the study, landowners and neighbors agreeing on land parcel borders (contradictoire delimitatie) can lessen conflicts and property disputes. Despite the rising land registration objective, land office staff and the private sector struggle to apply the boundary agreement concept due to a lack of public knowledge. The Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Regulation No. 16/2021 now includes Articles 19A, 19B, 19C, and 19D to execute this concept. The Kebumen District Land Office and the business sector have used cross-spatial and temporal information and communication technology and other technologies to appoint, install, and delineate land parcels. Untuk meminimalkan konflik hukum atas garis batas bidang tanah, maka setiap pemilik tanah bertanggung jawab untuk membuat dan memasang tanda batas pada sudut bidang tanahnya dengan mendapat izin dari tetangganya. Argumen ini mendasarkan penelitian yang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen Tahun 2016 yang kemudian dilengkapi dengan wawancara dengan informan kunci tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data primer dan sekunder melalui wawancara dan studi dokumen. Setelah data-data tersebut terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif dengan meringkas, mengelompokkan dan menyimpulkan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemenuhan pengaturan asas persetujuan penempatan batas bidang tanah oleh pemilik dan tetangga yang berbatasan (contradictoire delimitatie) mampu meminimalisir konflik maupun sengketa pertanahan. Namun demikian, seiring dengan meningkatnya target pendaftaran tanah, petugas kantor pertanahan maupun pihak swasta kesulitan dalam menerapkan asas persetujuan batas karena kesadaran masyarakat yang kurang. Oleh karena itu, pemerintah melakukan perubahan pengaturan untuk menerapkan asas tersebut dengan menyisipkan Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C dan Pasal 19D pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 16/2021. Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen dan pihak swasta telah berupaya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mempertimbangkan lintas aspek ruang dan waktu atau teknologi lainnya untuk penunjukan, pemasangan dan penetapan batas bidang tanah.