Al-Qur’an merupakan mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad dengan kandungan sastra tinggi. Salah satu cara memahaminya ialah menggunakan metode semantik atau kebahasaan. Seperti term “Mīṡāqan Ģalīẓan” dalam al-Qur’an hanya digunakan sebanyak tiga kali. Dari ketiga ayat tersebut term ini digunakan sebagai simbol perjanjian antara ummat-Nya kepada Allah Swt. akan tetapi berbeda dalam salah satu surah yakni QS. an-Nisa’ ayat 21 yang menggunakan term tersebut sebagai perjanjian suami kepada istrinya. Berawal dari gagasan inilah peneliti tertarik melakukan kajian ini. Penelitian ini ditulis untuk mengetahui makna term Mīṡāqan Galīẓān dalam al-Qur’an menggunakan analisis semantik. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan semantik Toshihiko Izutsu. Hasil dari peneliti ini menemukan bahwa penggunaan term ini dikhususkan untuk kesakralan perjanjian tersebut, Mīṡāqan Galīẓān adalah perjanjian yang kuat lagi kokoh yang hanya disebutkan tiga kali dalam al-Qur’an yakni Allah dengan nabi ulul azmi (Al-Ahzab: 7), Allah dengan Bani Israil (An-Nisa’: 154), dan suami kepada istrinya dalam pernikahan (An-Nisa’: 21). Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian antara suami dan istri dalam pernikahan sangat kuat dan dihargai oleh Allah sehingga bobot perjanjiannya sama dengan bobot perjanjian Allah dengan makhluknya. Spirit Mīṡāqan Galīẓān bisa dijadikan prinsip dalam menjalani kehidupan rumah tangga, jika mulai tercipta kondisi dan situasi yang kurang harmonis maka ingatlah kembali bahwa sudah tercipta ikatan suci atas dasar kesepakatan (perjanjian) antara calon suami dan istri untuk hidup bersama, sehingga bisa lebih mudah dan terarah dalam mewujudkan keluarga yang ideal.