Syarifa Khoirunnisa Hakim
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENGATURAN LARANGAN TINDAKAN TRADEMARK SQUATTING DALAM PENDAFTARAN MEREK DI INDONESIA SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN PADA MEREK TERKENAL (STUDI KASUS SENGKETA MEREK PIERRE CARDIN DAN KASUS SENGKETA MEREK KEEN) Syarifa Khoirunnisa Hakim
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Syarifa Khoirunnisa Hakim, Yuliati, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: syarifa_hakim@student.ub.ac.id Abstrak Di dalam pengaturan pendaftaran merek di Indonesia mulai dari syarat-syarat permohonan dan prosedur pendaftarannya memungkinkan banyak terjadinya tindakan Trademark Squatting. Selain itu, peraturan perundang-undangan di Indonesia juga tidak memberikan pedoman mengenai bukti-bukti apa saja yang harus diajukan oleh pemilik merek terkenal untuk dapat menunjukkan keterkenalan mereknya dan kriteria mengenai lembaga survei yang bersifat mandiri. Oleh karena itu, keadaan inilah yang menjadikan adanya ketidaklengkapan hukum dan memungkinkan terjadinya tindakan Trademark Squatting di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis terkait kriteria atau kategori dapat dikatakan sebagai tindakan Trademark Squatting yang melanggar perlindungan merek terkenal apabila dikaitkan pada kasus sengketa merek PIERRE CARDIN dan KEEN yang diindikasikan sebagai tindakan Trademark Squatting, serta pengaturan larangan tindakan Trademark Squatting dalam pendaftaran merek di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif dan pendekatan kasus. Kemudian menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi di Indonesia, yaitu kasus PIERRE CARDIN dan kasus KEEN dapat diindikasikan sebagai tindakan Trademark Squatting dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur definisi dan kriteria atau kategori dari tindakan tersebut. Kemudian juga dapat diketahui bahwa UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memiliki celah hukum yang memungkinkan terjadinya tindakan Trademark Squatting di Indonesia, maka Penulis berkesimpulan sebagai bentuk pencegahan dan meminimalisir terjadinya tindakan Trademark Squatting, yaitu dalam membentuk atau mengubah peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat berkaca dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Amerika Serikat. Kata Kunci: merek terkenal, pendaftaran merek, trademark squatting Abstract Trademark registration in Indonesia ranging from the requirements to the procedures of the registration has left room for trademark squatting. Moreover, the laws in Indonesia do not provide what evidence well-known mark holders have to present and the criteria of independent survey institutions. This condition has left a legal loophole where trademark squatting happens in Indonesia. This research aims to understand and analyze the criteria and categories that can be classified as trademark squatting that violates the protection of well-known marks linked to the dispute arising between PIERRE CARDIN and KEEN. This research also aims to understand the bank on trademark squatting in trademark registration in Indonesia. With a normative-juridical method and statutory, comparative, and case approaches, this research analyzed primary, secondary, and tertiary data using grammatical and systematic interpretations. The research result reveals that the dispute between PIERRE CARDIN and KEEN indicates trademark squatting since it meets the elements of the definition and criterion, or category of this action. Moreover, Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications has a legal loophole that probably leaves room for trademark squatting in Indonesia. Therefore, prevention and reduction of the potential of trademark squatting can take into account the formulation and amendment of the legislation in Indonesia by taking laws in the US as examples. Keywords: well-known trademark, trademark registration, trademark squatting