Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Take Over Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Oleh Lembaga Penjamin Simpanan di Pekanbaru Cislia maiyori; Wismar Hariato; Fadly Daeng Yusuf
Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM) Vol. 2 No. 2 (2022): Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (Jurkim)
Publisher : Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (468.339 KB) | DOI: 10.31849/jurkim.v2i2.10127

Abstract

Penelitian in merupakan penelitian hukum sosiologis, penelitian hukum sosiologis dilakukan untuk melihat terlaksananya hukum positif dilapangan. Penelitian ini pada garis besarnya meneliti tentang bagaimana proses take over oleh pihak Lembaga Penjamin Simpanan dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2004 menjadi lembaga independen yang disebut LPS yang berfungsi sebagai penjamin simpanan masyarakat yang ada pada industri perbankan. Mengingat fungsinya yang sangat penting yaitu harus independent, transparan, akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka hal ini yang menarik untuk dikaji apakah BPR dijamin oleh LPS dan ketika adanya kredit macet, over kredit dan likuiditas terhadap BPR bagamana tindakan pihak LPS. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosiologis, dimana dalam hal ini melakukan penelitian langsung kelapangan untuk melihat berjalannya hukum positif.Hasil penelitian ini menjawab bahwa ternyata LPS bisa memberikan jaminan likuiditas terhadap BPR sejumlah 2 milyar, Cuma persoalannya ketika ada ketidaksanggupan BPR membayar akan ada pencabutan izin atau dengan istilah take over. Jaminan terhadap BPR yang nasabahnya dengan nilai dibawah 2 milyar tidak ada jaminan penyimpanan dana oleh LPS. Pelaksanaan Take over mendapat kendala ketika nasabah membutuhkan waktu untuk menjual asset yang jumlahnya besar. Penelitian ini bisa dijadikan barometer bagi pihak yang mempunyai keinginan untuk menabung diBPR yang tentu bertanya BPR kegiatannya sedikit, nasabah juga tidak sebanyak bank umum, apakah dapat perhatian oleh pemerintah dalam bentuk jaminan kepastian hukum. Sehingga masyarakat tidak menjadi ragu untuk meletakkan atau menyimpan danannya di BPR karena sama bentuk perlindungan hukum dan pengawasannya yiatu diawasi OJK, diawasi Bank Indonesia dan Pengawasan terakhir tetap oleh mentri Keuangan.