Kantor Urusan Agama (KUA) yang terletak di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi merupakan suatu lembaga yang menangani pendaftaran pernikahan, pelaksanaan pernikahan, rujuk maupun surat rekomendasi pernikahan bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan di daerah lain. Media pendaftaran pada KUA Kecamatan Pangean masih menggunakan metode tradisional di mana calon pengantin mengunjungi kantor KUA ataupun melakukan face to face dengan petugas untuk pendaftaran pernikahan dan akan mendapatkan informasi lebih detail tentang syarat ketentuan akad nikah. Sehingga dengan cara seperti ini calon pengantin harus bolak balik dengan melihat persyaratan dan harus melengkapi persyaratan lagi ke Kantor KUA tersebut. Dikarenakan wadah untuk penyampaian informasi secara online tentang syarat-syarat pendaftaran pernikahan dan informasi lainnya tidak ada dan juga untuk pendaftaran pernikahan masih harus datang lansung sehingga cara yang seperti ini tidak efektif lagi digunakan untuk sekarang ini. Apalagi dalam pelaksaan ijab qabul harus dua minggu setelah penftaran pada KUA sehingga ini sering menyebabkan pengunduran jadwal acara pernikahan dikarenakan minimnya informasi pelaksanaan pernikahan terhadap masyarakat. Dengan sistem yang terkomputerisasi ini maka calon pengantin tidak perlu lagi bolak balik untuk melakukan pendaftaran pernikahan pada KUA Kecamatan Pangean karna sudah disediakan fasilitas untuk melakukan pendaftaran pernikahan secara online lewat aplikasi yang dibangun. Dengan sistem yang terkomputerisasi ini maka calon pengantin dapat dengan mudah untuk mendapatkan informasi tentang persyaratan pernikahan dan informasi lainnya yang dapat dilihat lansung pada website KUA Kecamatan Pangean. Dengan sistem yang terkomputerisasi ini maka dalam pembuatan laporan data pernikahan pada KUA Kecamatan Pangean akan lebih mudah dikarenakan data laporan yang dihasilkan berdasarkan pendaftaran pernikahan yang dilakukan oleh calon pengantin.