Bisnis Franchise adalah tren bisnis masa depan dengan resiko kegagalan yang kecil dimana pertumbuhannya sangat pesat dan memberi warna tersendiri dalam perekonomian Indonesia. Dalam menjalankan bisnis Franchise ini harus ada payung hukum agar para pihak terjamin hak-haknya. Perjanjian franchise merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan yang merugikan pihak lain. Perjanjian franchise merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta akibat hukum yang harus dipatuhi oleh para pihak. Sebagai contoh perjanjian franchise di Kaf Fried Chicken. Jenis penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengkaji bentuk problematika perjanjian Franchise Kaf Fried Chicken yang tidak sesuai dengan kesepakatan. (2) Untuk mengkaji cara penyelesaian mengenai problematika perjanjian Franchise Kaf Fried Chicken yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang menggunakan data primer. Sumber datanya dapat diperoleh melalui observasi, penyebaran angket, wawancara dan partisipasi. Hasil penelitian ini menunjukan adanya bentuk problematika perjanjian Franchise Kaf Fried Chicken mengenai ketidak sesuaian bahan baku dan pesaingan usaha serta penyelesaian problematika perjanjian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.