Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kln. Metode pendekatan menggunakan penelitian yuridis normatif. Hasil yang didapat bahwa Penerapan unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kln., berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan bahwa semua unsur telah terpenuhi, sehingga Anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari. Dasar pertimbangan Hakim memutus perkara tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kln., telah mempertimbangkan dasar penjatuhan pidananya yaitu: Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagiamana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang meliputi: Keterangan saksi-saksi, Barang bukti dan Keterangan terdakwa semua fakta yuridis terungkap di persidangan telah sesuai dan terbukti benarnya memenuhi unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan demikian telah membuat keyakinan Majelis Hakim, dan sebagai dasar dalam memutus perkara terhadap Anak. Adanya hal-hal yang memberatkan yaitu: Anak sebelumnya telah 1 (satu) kali menjalani proses diversi. Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu: Anak bersikap sopan; Anak mengakui dan menyesali perbuatannya; Anak berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; Anak masih berusia sangat muda; Orang tua Anak bersedia membina dan mendidik Anak agar bersikap dan berperilaku lebih baik lagi; dan Korban sudah memaafkan dan tidak menuntut apa-apa