AbstractBuying and selling between ceramic buyers and sellers at a building shop in Pontianak City, Jalan Ya'm Sabran Tanjung Hulu, East Pontianak District, is carried out face-to-face to select ceramics to be purchased in large quantities, because when buying a lot, the seller only opens a few boxes of ceramics, for example that the ceramics are good and not defective which makes the buyer believe, but the ceramics that have been purchased turn out to have defects in the ceramics which make the buyer lose. Due to the buyer's carelessness and the notice having passed 2 (two) days, the seller does not want to be responsible for the ceramic. This research is an empirical research whose nature is descriptive by analyzing the subject and research object. The sources and data used in this study are primary data and secondary data. Data collection techniques used are direct communication techniques and document study techniques. Based on the results of research and discussion obtained in the field, the sale and purchase of ceramics on Jalan Ya'm Sabran Tanjung Hulu, East Pontianak District, fulfillment of compensation in terms of the condition of defective goods is not carried out properly by the business actor as the seller with the reason that it has passed from 2 (two) days while Article 19 paragraph 3 UUPK states that compensation is carried out within a period of 7 (seven) days after the date of the transaction. For this reason, as an alternative to reclaiming his rights as a buyer, the buyer can make efforts by way of deliberation with the aim of reaching a mutual agreement.Keywords : Consumer protection, Building shop, sale and purchase agreementAbstrakJual beli antara pembeli keramik dengan penjual di toko bangunan Kota Pontianak jalan Ya’m Sabran Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, dilakukan secara tatap muka langsung untuk memilih keramik yang akan dibeli dalam jumlah banyak, karna membeli banyak penjual hanya membuka beberapa kotak keramik sebagai contoh bahwa keramik tersebut bagus dan tidak cacat yang membuat pembeli percaya, akan tetapi keramik yang sudah dibeli ternyata terdapat cacat dalam keramik tersebut yang membuat pembeli rugi. Karna ketidak cermatan pembeli dan pemberitahuan sudah lewat 2 (dua) hari maka penjual tidak mau bertanggung jawab terhadap keramik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang sifat penelitiannya deskriptif dengan menganalisis subjek dan objek penelitian. Sumber dan data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung dan teknik studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh di lapangan, pelaksanaan jual beli keramik di jalan Ya’m Sabran Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, pemenuhan ganti rugi dalam hal kondisi barang yang cacat tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh pelaku usaha sebagai penjual dengan alasan sudah lewat dari 2 (dua) hari sedangkan pasal 19 ayat 3 UUPK menyatakan pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Untuk itu, sebagai alternatif untuk memperoleh kembali haknya selaku pembeli, pembeli dapat melakukan upaya dengan cara musyawarah dengan tujuan mencapai persetujuan bersama.Kata kunci : Perlindungan konsumen, Toko bangunan, Perjanjian Jual Beli