Pasal 1313 Kitab Undang-Undang hukum perdata (KUH Perdata) dijelaskan bahwa perjanjian adalah suatu suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian tersebut dapat dilakukan secara tertulis (kontrak) maupun secara lisan (non kontraktual). Perjanjian bangun bagi memiliki suatu asas yang disebut asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dengan pengembang (developer) di hadapan notaris, bentuk permasalahan hukum yang timbul terhadap pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dengan pengembang (Developer) dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara perdata No. 5/Pdt.G/2018/Pn-Sgi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa permasalahan yang timbul dari perjanjian bangun bagi hasil yang tertuang didalam akta No.26 Tanggal 17 November adalah wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum dan keabsahan Akta No. 26. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan perkara Nomor 05/Pdt.G/2018/PN-Sgi, bahwa Akta No. 26 tertanggal 17 November 2008 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Tergugat (pemilik tanah) adalah suatu perbuatan melawan hukum.Kata kunci: hukum, perjanjian, bangun bagi, tanah, developerTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//