Praktik jual beli tanah dalam masyarakat menjadi sebuah bukti pelaksanaaan sistem hukum, sistem terang tunai menunjukkan bahwa pembeli memberikan langsung sejumlah uang untuk harga tanah yang telah disepakati dan disaat itu juga tanah beralih kepada pembeli. Jual beli terhadap tanah yang menjadi jaminan hutang di bank tidak dapat dilakukan, hal tersebut merujuk pada defenisi jual beli yang menjelaskan bahwa jual beli harus menunjukkan alas hak sebelumnya yang dipegang oleh penjual baik itu SHM maupun akta jual bawah tangan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kewajiban pembeli diatur dalam Pasal 1513 dan Pasal 1514 KUH Perdata dengan konteks perjanjiannya, serta tidak ada peraturan yang mewajibkan pembeli untuk meneliti fakta material sebelum dan saat jual beli tanah dilakukan. Tanggung jawab ataupun kewajiban penjual dalam pelaksanaan jual beli diatur Pasal 1458 KUH Perdata, pada prinsipnya penjual memiliki kewajiban memelihara dan merawat kebendaan yang akan diserahkan kepada pembeli hingga saat penyerahannya, menyerahkan kebendaan yang dijual pada saat yang telah ditentukan atau jika tidak telah ditentukan saatnya atas pemintaan pembeli dan menanggung kebendaan yang dijual tersebut.Kata kunci: tanah, alas hak, jaminan, hutangTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//