This Author published in this journals
All Journal Jurnal Restorative
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN NO. 117/PID.SUS/2019/PN.BIL PADA KASUS PELANGGARAN HAK MEREK EIGER Andi Amalia Suhra
Jurnal Restorative Vol 1, No 1 (2023): JURNAL RESTORATIVE VOLUME 1 NO. 1
Publisher : Muhammadiyah Makassar University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractSebagai upaya memenuhi dan melindungi karya seseorang dalam penjualan produksi, negara dalam hal ini legislatif membuat undang-undang yang memuat mengenai HaKI dalam hal ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terkait perlindungan merek di Indonesia dan analisis putusan Nomor 117/Pid.Sus/2019/PN.Bil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Menurut Soerjono Soekanto, pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.Bahwa dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur 3 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana yaitu Pasal 100 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Bahwa berdasarkan penelitian Penulis, dapat disimpulkan bahwa regulasi dalam perlindungan merek di Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Bahwa terkait analisis Putusan No.117/Pid.Sus/2019/PN.Bil tertanggal 28 Agustus 2019 yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut, dan kemudian Mahkamah Agung melalui Putusannya No.17 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 menguatkan putusan judex factie Pengadilan Negeri Bangil a quo yang amarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tersebut.Keywords: HaKI; Merek; Putusan 117/Pid.Sus/2019/PN.Bil