Kitab suci Veda menyatakan bahwa perkawinan merupakan sesuatu yang sangat sakral, sehingga aturan kitab suci harus menjadi pedoman. Proses awal yang harus dilakukan untuk memperoleh keturunan yang suputra adalah menjalankan perkawinan yang dibenarkan oleh ketentuan perkawinan yang termuat dalam ajaran Veda. Proses perkawinan Hindu lintas agama, belum ada dimuat dalam kitab suci agama Hindu. Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) bahwa perkawinan Hindu lintas agama harus didahului upacara masuk agama Hindu/penyucian yang disebut dengan sudivadani. Di Kota Palu perkawinan lintas agama telah banyak terjadi, yang dilaksanakan dan disahkan oleh PHDI Kota Palu. Setelah perkawinannya dinyatakan sah, maka salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana seorang suami akan menuntun istrinya yang sama sekali belum tahu ajaran agama Hindu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah peran suami dalam perkawinan Hindu lintas agama terhadap pemahaman istri tentang ajaran agama Hindu di Kota Palu? dan 2) Apakah kendala-kendala yang dihadapi suami dalam membimbing istri untuk memahami ajaran agama Hindu di Kota Palu? Tujuan khusus penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui peran suami dalam perkawinan Hindu lintas agama terhadap pemahaman istri tentang ajaran agama Hindu di Kota Palu, dan 2) Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi suami dalam membimbing istri untuk memahami ajaran agama Hindu di Kota Palu. Penelitian ini menggunakan Teori Peran, Teori Fungsionalisme Struktural, dan Teori Religi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Penentuan sumber data dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling, sedangkan teknik pengumpulan data terdiri dari teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah teknik deskriptif kualitatif dengan langkah-langkah yaitu mereduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian: 1) Peran suami dalam perkawinan Hindu lintas agama terhadap pemahaman istri tentang ajaran agama Hindu di Kota Palu sebagian besar berperan tetapi tidak mengajarkan secara langsung kepada istri khususnya etika Tri Hita Karana (parahyangan, pawongan, dan palemahan); 2) Kendala-kendala yang dihadapi suami dalam membimbing istri untuk memahami ajaran agama Hindu di Kota Palu meliputi kendala pengetahuan agama dan kendala kesibukan pekerjaan.