Tanah merupakan salah satu benda yang diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang bersumber dari Pasal 33 Ayat 3. Tanah yang diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 bukanlah tanah dari berbagai sudut pandangnya, melainkan dari segi hukum tanah yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah yang merupakan bagian langsung dari permukaan. Akibat kelangkaan lahan, namun melimpahnya pemilik modal, pemilik lahan mulai khawatir, karena mafia tanah semakin banyak dengan berbagai cara untuk memperoleh lahan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyelesaikan kasus mafia tanah ini dan berperan aktif dalam menyelesaikannya.