Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepatuhan PPAT terhadap Peraturan Pertanahan: Studi Kasus Penolakan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat Cindy Cindy; M.Sudirman; Benny Djaja
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 5 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Desember 2025 - Januari 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i5.1585

Abstract

Penelitian ini mengkaji konstruksi hukum kewenangan PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah yang belum bersertifikat serta implikasi yuridisnya terhadap kepastian hukum dan perlindungan para pihak. Latar belakang permasalahan berangkat dari praktik masyarakat yang masih sering memperjualbelikan tanah dengan status girik, petok D, atau letter C yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional, sehingga menimbulkan dilema hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan PPAT dalam konteks peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menilai akibat hukum terhadap kedudukan para pihak dalam transaksi tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak boleh membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat karena tidak sah dan tidak bisa didaftarkan di Kantor Pertanahan. PPAT harus menolak dan menganjurkan sertifikasi tanah dulu agar tercapai kepastian hukum.