Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah analisis dampak kebijakan Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus terhadap Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Perspektif Fiqh Siyasahâ€. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama: peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus yang mengatur tentang taksi online sudah beberapakali dilakukan perubahan tapi masih saja merugikan angkutan konvesional (angkutan umum), adanya kelonggaran untuk  transportasi online dari segi Izin operasi, warna plat kendaraan, tempat mengambil penumpang, dan tarif adalah aspek-aspek yang menjadi poin utama konflik yang terjadi di antara transportasi konvensional dan transportasi online, sehingga membuat transportasi online ini dianggap memonopoli tarif transportasi. Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dimana perkembangan teknologi tidak dapat di batasi karena seiiring pekembangan zaman teknologi juga terus berkembang terutama di bidang transportasi, keberadaan transportasi online juga menimbulkan dampak positif dan dampak negagatif bagi masyarakat.Kedua: menurut fiqh siyasah bahwa kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 belum memenuhi kriteria dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam siyasah dusturiyah, karena adanya ketidak kesetaraan yang di timbulkan oleh peraturan terhadap angkutan konvesional (angkutan umum) sehingga memicu persaingan tidak sehat di bidang transportasi.Kata Kunci: Analisis Dampak, Kebijakan Menteri Perhubungan, Fiqh Siyasah