Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) dan PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) SEBAGAI ALAT PENGENDALI LUASAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) Hendri Jopanda
PROSIDING SNITek Vol. 1 No. 01 (2017): SEMINAR NASIONAL INOVASI TEKHNOLOGI (SNITek)
Publisher : FT-TEKNIK USNI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59134/prosidng.v1i01.101

Abstract

zin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai alat pengendalianluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota Tangrang dapat kita laksanakan dengan mengunakan 2(dua) permodelan yang kita tumpang tindihkan. Kota Tangerang sebagai penyangga Ibu Kota,perkembangannya sangat pesat. Perkembangan ini menyebabkan jumlah Ruang Terbuka Hijau(RTH)semakin berkurang. Pada hal keberadaan RTH sangat diperlukan di perkotaan agar terciptalingkungan yang nyaman dan sehat . Untuk memenuhi kebutuhan luasan dan pendistribusian RTHdi gunakan alat Analisis Willingness To Pay (WTP) yang di tumpang tindihkan dengan IMB dan PBBselanjutnya di hitung kembali mengunakan metode Optimasi dengan alat analisis Program Linier.Kebutuhan RTH Kota Tangerang berdasarkan luas wilayah yang di amanatkan UU No.26 Tahun2007 adalah 4.978,08 Ha, sedangkan luas wilayah yang ada sekarang 7.492,5 Ha, ini berarti melebihidari yang di amanatkan UU yang luasnya lebih dari 30 %, atau memiliki kelebihan luasan RTH seluas2.514,4 Ha. Jika di lihat per kecamatan dari 13 (tiga belas) kecamatan, maka ada 2 (dua) kecamatanyang sangat kekurangan, yaitu kecamatan Cileduk dan kecamatan Larangan, dengan totalkekurangan seluas 195,4 Ha. Dengan mengunakan alat Analisis WTP, dmana pembebanan perbaikanlingkungan di bebankan ke masyarakat dalam hal ini di ikut sertakan pada saat pengeluaran Izinmendirikan Bangunan (IMB) dan pada saat Pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yangbesar nilanya masing-masing 2,5% untuk IMB, dan 1,1% untuk PBB, maka ada penerimaan darimasyarakat sebanyak Rp. 721.469.817.00,- , sedangkan pada waktu yang bersamaan ada bebanpengeluran untuk pemenuhan luasan RTH sebesar Rp. 5.770.000.000.000,- Ini berarti untukmemenuhi luasan RTH di 2 (dua) kecamatan (Cileduk dan Larangan) di butuhkan waktu 8 (delapan)tahun dengan asumsi keadaan lain tetap.