Tujuan penulisan ini untuk mengkaji pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kewajiban hukum di negara Republik Mauritius, Afrika Timur, sebagai fenomena yang terus berkembang pada konsep CSR berbasis mandatory baik yang terjadi di negara barat, negara kawasan asia bahkan negara di wilayah Afrika. Dengan mengunakan metode penelitian hukum, bersumber pada bahan hukum sekunder, dan dianalisis secara preskriptif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), maka diperoleh kajian bahwa Mauritius sebagai negara Republik di wilayah Afrika Timur telah mengatur CSR sebagai mandatory secara tegas didalam Income Tax Act 1995 yang dikonsolidasikan kedalam Finance Act 2009, sebagaimana telah dirubah oleh Finance Act 2023 dan telah diintegrasikan dalam satu dokumen terkonsolidasi oleh Mauritius Revenue Authority (MRA) atau Income Tax Authorithy (ITA) Mauritius. Dimana awal keberadaan CSR di Mauritius lebih didasarkan pada komitmen pemerintah Mauritius untuk memerangi kemiskinan dan bertujuan untuk mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan. Secara normatif pengaturan CSR di Mauritius diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pembahasan Rancangan Undang Undang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (RUU-TJSP) yang saat ini masuk dalam Program legislasi nasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2019-2024