Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap anak dalam sengketa hak kuasa asuh di Kota Bandung yang sering muncul sebagai konsekuensi dari perceraian atau konflik keluarga. Permasalahan utama yang muncul adalah belum optimalnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam proses penentuan hak asuh, sehingga berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan sosial terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam sengketa hak kuasa asuh serta menelaah bagaimana penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar perlindungan yang kuat bagi anak melalui Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kompilasi Hukum Islam. Namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, seperti perbedaan penafsiran hakim, dominasi kepentingan orang tua, serta belum optimalnya pertimbangan aspek psikologis anak dalam putusan pengadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif mengenai perlindungan hukum anak dalam sengketa hak kuasa asuh dengan menekankan integrasi antara pendekatan yuridis dan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam penguatan perspektif perlindungan anak dalam praktik peradilan keluarga di Indonesia