Penelitian ini bertujuan untuk mengekaji peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar sistem peradilan formal. Basyarnas bertindak sebagai badan penyelesaian sengketa berdasarkan prinsip syariah, dengan tujuan menyelesaikan sengketa secara damai tanpa memerlukan prosedur hukum yang lazim. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase berwenang menyelesaikan sengketa di bidang hukum perdata, meliputi bidang ekonomi, bisnis, keuangan, niaga, dan industri yang di dalamnya berlaku prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menganalisis berbagai dokumen, data dan informasi terkait Basharnas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa basyarnas berperan vital dalam penyelesaian perselisihan dalam sistem ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah,khususnya transaksi perbankan syariah. Tetapi terdapat beberapa kendala yang menghambat optimalisasi peran Basarnas, seperti batasan dalam penyelesaian sengketa yang ditetapkan oleh klausul perjanjiana antara pihak kesulitan menegakkan putusan karena ada yurisdiksi antara pengadilan agama dan pengadilan setempat, serta terdapat risiko pembatalan putusan Basarnas jika terjadi perselisihan ekonomi syariah. Namun arbiter syariah seperti Basarnas diyakini memiliki potensi besar dalam penyelesaian sengketa, khususnya di sektor perbankan syariah.