p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Bisnis
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Objek Jaminan Fidusia yang Dialihkan Debitur (Studi pada FIFGROUP Cabang Pematangsiantar) Agus Siswanto; Elpina Tanjung; Parlin Dony Sipayung; Mhd Ramadhan
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 01 (2023): Artikel Riset Volume 12 Issue 1, Januari 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i01.2153

Abstract

Latar belakang: Tujuan penelitian ini adalah 1) bagaimana pelaksanaan pembiayaan dengan jaminan fidusia pada FIFGROUP, 2) bagaimana permasalahan hukum yang sering terjadi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada FIFGROUP, 3) bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur atas objek jaminan fidusia yang dialihkan debitur pada FIFGROUP. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research), lapangan (field research) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Metode penelitian: Objek penelitian FIFGROUP Cabang Pematangsiantar dengan sampel 138 responden. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Metode yang digunakan dalam penelitian untuk analisis data adalah kuesioner, wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian: Dapat sebaiknya agar debitur tidak lalai, salah satunya objek jaminan fidusia tidak mengalihkan objek tanpa sepengetahuan kreditur, yang pada pokoknya diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, harus ada kesadaran dan sosialisasi hukum dalam kaitannya dengan penjaminan pemenuhan jaminan fidusia, sehingga kekurangan yang terdapat dalam undang-undang jaminan fidusia dapat diminimalkan dalam perjanjian pembiayaan Kesimpulan: Pelaksanaan pembiayaan dengan jaminan fidusia pada FIFGROUP Cabang Pematangsiantar. Permasalahan hukum yang sering terjadi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada FIFGROUP Cabang Pematangsiantar. Perlindungan hukum terhadap kreditur atas objek jaminan fidusia yang dialihkan debitur pada FIFGROUP Cabang Pematangsiantar.
Penyelesaian Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia kepada Pihak Ketiga pada FIFGROUP Cabang Pematangsiantar Agus Siswanto; Elpina Tanjung; Parlin Dony Sipayung; Mhd Ramadhan
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 02 (2023): Artikel Riset Volume 12 Issue 02, Maret 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i2.2181

Abstract

Latar belakang: Penyelesaian sengketa alternatif diluar pengadilan tidak menutup kemungkinan penyelesaian sengketa dilakukan secara perdamaian dengan mengutamakan penyelesaian yang saling menguntungkan dalam bentuk kompensasi yang disepakati atas besaran ganti rugi. Metode penelitian: Adapun metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), Penelitian Lapangan (Field Research) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian: Hasil pengujian analisis yang telah dijabarkan oleh penulis, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan hubungan hukum para pihak yaitu perjanjian jual beli bersyarat (dealer dengan debitur) dengan pihak ketiga, perjanjian jaminan fidusia (FIFGROUP dengan debitur), perjanjian kerjasama pembuatan dan pencatatan akta jaminan fidusia (FIFGROUP dengan notaris) dan pemberian izin untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia (FIFGROUP dengan collector). Permasalahan hukum yang sering terjadi pada FIFGROUP adalah kredit macet, objek jaminan fidusia dalam keadaan tidak sehat atau tidak baik, mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur, penyelesaian sengketa hukum pada FIFGROUP. Kesimpulan: Debitur tidak hanya menerima sanksi perdata tetapi juga sanksi pidana dengan secara ketat mengikuti peraturan perundang-undangan.Sebaiknya, dimohon agar debitur tidak lalai, salah satunya objek jaminan fidusia tidak mengalihkan objek tanpa sepengetahuan kreditur, yang pada pokoknya diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.