Penelitian ini mengkaji konsep ummatan wasathan dalam perspektif Al-Qur’an serta implikasinya terhadap profesi pekerjaan perempuan di era globalisasi. Meningkatnya partisipasi perempuan Muslim di ruang publik menimbulkan berbagai perdebatan sosial dan keagamaan terkait peran gender, profesionalitas kerja, dan etika Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep ummatan wasathan sebagai paradigma moderasi Qur’ani dalam memahami profesi perempuan di masyarakat modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research) melalui metode tafsir tematik (tafsir maudhu‘i) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan moderasi, tanggung jawab sosial, peran perempuan, dan etika kerja. Sumber primer penelitian meliputi Al-Qur’an serta kitab tafsir klasik dan kontemporer, sedangkan sumber sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan isu perempuan, globalisasi, dan moderasi Islam. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan dianalisis menggunakan tahapan reduksi data, display data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ummatan wasathan mengandung prinsip keseimbangan, keadilan, moderasi, dan inklusivitas dalam memandang keterlibatan perempuan di dunia kerja. Perspektif Al-Qur’an tidak melarang perempuan berprofesi di ruang publik selama tetap menjaga tanggung jawab moral, nilai spiritual, dan etika sosial. Dengan demikian, konsep ummatan wasathan dapat menjadi paradigma moderasi Islam dalam membangun relasi harmonis antara agama, gender, dan modernitas.