Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP KUFU’ DALAM PERNIKAHAN DI DESA LAMAHALA JAYA DITINJAU DARI MASLAHAH MURSALAH Luthfi Gofar Fathoni
AS-SALAM Vol 12 No 1 (2023): AKTUALISASI PENDIDIKAN DAN HUKUM PADA MASYARAKAT MODERN
Publisher : LPPM STAI DARUSSALAM LAMPUNG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51226/assalam.v12i1.370

Abstract

Adanya tradisi pernikahan di Desa Lamahala Jaya yang melarang pernikahan sesama marga dan juga marga yang memiliki peran yang sama dibidang adat (suku Selolong, suku Atapukang dan suku Malakalu atau biasa disebut "bela suku tello" tiga suku terbesar), menyebabkan mereka yang ingin melangsungkan pernikahan harus keluar dari daerah tersebut. Namun bagaimanakah konsep kufu’ dalam pernikahan di Desa Lamahala Jaya dan bagaimanakah konsep kufu’ dalam pernikahan di Desa Lamahala Jaya ditinjau dari Maslahah Mursalah. Untuk menjawab permasalahan di atas, maka dilakukan penelitian menggunakan metode sisiologis kualitatif yaitu metode pengumpulan data dengan cara wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama dan pelaku perkawinan serta mengkaji sumber tertulis seperti dokumen, laporan tahunan dan buku-buku hukum lainya. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa larangan pernikahan semarga yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lamahala Jaya tidak sesuai dengan konsep kufu’ dalam hal tinggal strata adat dan marga saja, sedangkan konsep kufu’ yang lain seperti merdeka, beragama islam, sepadan dari segi harta dan pengetahuan sudah sesuai. Adapun abapila ditinjau menggunakan maslahah mursalah maka pernikahan semarga yang dilarang pada masyarakat adat Lamahala Jaya tidak termasuk ke dalam kategori al-Ḍaruriyyat, tetapi hanya masuk kategori al-Hajjiyyat karena dibutuhkan sebagian masyarakat adat Lamahala Jaya untuk mempermudah kesejahteraan rumah tangga. Meskipun tujuan pelarangan pernikahan semarga itu baik yaitu untuk terhindar dari penyakit dan menambah anggota keluarga, tetapi tidak sejalan dengan syarat Islam karena membatasi kedua mempelai untuk memililih pasangannya karena dalam Q.s An-Nisa: 23 cuman melarang pernikahan yang disebabkan oleh hubungan kekerabat, hubungan pernikahan dan hubungan persesusuan.