This Author published in this journals
All Journal MJIIS
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAMBATAN PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PROGRAM ANGGARAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA TUNJUNGAN KECAMATAN MUARA KAMAN Yusri Yusri
MAHAKAM: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 8 No. 1 (2019): MAHAKAM
Publisher : Prodi Administrasi Negara FISIPOL Universitas Kutai Kartanegara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53640/mahakam.v8i1.613

Abstract

Penelitian ini ingin mengetahui hambatan-hambatan  dalam pemberdayaan sumber daya manusia desa dalam program Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tunjungan Kecamatan Muara Kaman. Jenis Penelitian ini adalah kualitatif deskriftif. Penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa perencanaa program anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2013 - 2019 di Desa Tunjungan minim akan program pemberdayaan masyarakat yang rata-rata tidak lebih dari 10% (persen) dari pendatan dan belanja desa.Hasil Penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa alokasi dana untuk pemberdayaan sumber daya manusia ditinjau dari perencanaa program anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2013 - 2019 di Desa Tunjungan sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu sudah mengikuti peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang alokasi dana desa dan peraturan bupati nomor 12 tahun 2019 pedoman pengelolaan keuangan desa, dimana unsur – unsur masyarakat, lembaga-lembaga didesa selalu dilibatkan dalam proses penyusunan perencanaan desa. Pemerintah Desa Tunjungan sudah mampu melaksanakan proses perencanaan penyusunan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilihat dari proses perencanaan sampai pada proses penyampaian laporan pertanggung jawaban bisa terlaksana 100 % (seratus perseratus) sehingga semua pembangunan yang telah direncanakan dapat direalisaikan semua.Pembangunan tersebut lebih banyak pada pembangunan desa (pembangunan infrastruktur) sesuai dengan juknis, bahwa ada empat (4) kriteria pembangunan yang harus dilakukan oleh desa, yaitu Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Masayarakat. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang alokasi dana desa, yang menitik beratkan pada pembangunan Desa (Pembangunan Fisik/infrastruktur) berkisar sekitar 70 % dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat sekitar 30 % .Hambat-hambatan dalam perencanaan program anggaran Alokasi Dana Desa  (ADD) pada tahun 2013 – 2019 di Desa Tunjungan, yaitu masih rendahnya pembagian alokasi dana desa untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang ada, serta minimnya program pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, itu dapat dilihat dari program Alokasi Dana Desa (ADD) yang masih mengutamakan pembangunan (pembangunan infrastruktur).Kata kunci : Hambatan, Pembangunan SDM, Program Alokasi Dana Desa (ADD).