Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut dengan BUMDES merupakan Badan yang didirikan dan dimiliki oleh desa yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk Mengetahui dan Menganalisis pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Masintan Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong 2). Untuk Mengetahui Besar Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Masintan Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong. Untuk dapat mengelola BUMDES agar berkembang dan maju maka terdapat 6 prinsip dimana Penelitian ini menggunakan teori menurut Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (2007) Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa terdapat 6 prinsip pengelolaan (BUMDES) yaitu: 1) Kooperatif, 2) Partisipatif, 3) Emansipatif, 4) Transparan, 5) Akuntabe. 6) Sustainable. Penelitian menggunakan mitode deskriptif kuantitatif dengan menggunakan persentase (%) dan disajikan bentuk tabulase distirubusi frekuinsi dengan menggunakan frekuensi yang dikemukakan oleh Muhammad Ali (1998 : 184). Populasi dalam penelitian ini adalah pengambilan sample diambil berdasarkan teknik accidental sampling dimana mengambil samble berdasarkan kebetulan, sample yang digunakan berjumlah 37 orang, sedangkan metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah : 1) Obsevasi, 2) Koesioner/ Angket, 3) Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Masintan Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong dikategorikan “Efektif” dengan besar 68,87%. Kata Kunci: Efektivitas Pengelolaan BUMDES