Rohima Rohima
Universitas Terbuka, Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh transaksi pihak berelasi, pertumbuhan penjualan, profitabilitas, ukuran perusahaan dan leverage terhadap penghindaran pajak Rohima Rohima; Said Kelana Asnawi; Ake Wihadanto
Inovasi : Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Manajemen Vol 19, No 3 (2023): Agustus
Publisher : Faculty of Economics and Business, Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30872/jinv.v19i3.13590

Abstract

Hingga saat ini penghindaran pajak masih menjadi salah satu cara yang dipilih oleh perusahaan untuk meningkatkan laba. Hal ini terbukti adanya kasus dugaan penghindaran pajak pada tahun 2020 yang dilakukan oleh beberapa perusahaan terbuka di Indonesia. Modus penghindaran pajak yang dilakukan melalui transaksi dengan pihak berelasi sehingga laba perusahaan menjadi lebih rendah dari yang seharusnya. Penelitian ini bertujuan menguji faktor-faktor yang diduga memengaruhi penghindaran pajak yang terdiri dari transaksi pihak berelasi, pertumbuhan penjualan, ukuran perusahaan dan leverage. Sampel penelitian adalah 11 perusahaan manufaktur yang terpilih melalui tahapan purposive sampling dengan rentang waktu penelitian tahun 2016-2020. Hasil analisis regresi berganda menunjukkan transaksi pihak berelasi, pertumbuhan penjualan berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, sedangkan ukuran perusahaan dan leverage tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Namun penelitian ini berhasil membuktikan bahwa transaksi pihak berelasi berupa pinjaman meningkatkan efisiensi perusahaan, perusahaan besar lebih agresif melakukan penghindaran pajak dan leverage merupakan salah satu cara untuk melakukan penghematan pajak. Hasil penelitian ini diharapkan menambah wawasan investor, sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi, sebagai pertimbangan perusahaan dalam merumuskan kebijakan perpajakannya dan sebagai pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi anti penghindaran pajak.