Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganilisis Implementasi kebijakan Perbup No 18 Tahun 2021 (Perubahan atas Perbup No 26 Tahun 2020) dilihat dari aspek komunikasi di Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong (Studi Kasus Pada Kegiatan Pasar). Pendekatan penelitian dan jenis penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data primer diperoleh dari observasi dan wawancara, lalu data sekunder diperoleh dari dokumentasi. Metode analisis data yang dipakai adalah analisis Miles, Huberman dan Saldana (2014), yaitu kondensasi data (Data Condensation),penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan (Conclusion Drawing/ Verifiying). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi kebijakan Perbup No 18 Tahun 2021 (Perubahan atas Perbup No 26 Tahun 2020) dilihat dari aspek komunikasi di Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong (Studi Kasus Pada Kegiatan Pasar), menggunakan model implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh George Edward III , aspek komunikasi dengan indikatornya transmisi dikategorikan terimplementasi, indikator konsistensi dikategorikan belum terimplementasi, dan dari indikator kejelasan dikategorikan belum terimplementasi. Hasil peneltian ini menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan Perbup No 18 Tahun 2021 (Perubahan atas Perbup No 26 Tahun 2020) dilihat dari aspek komunikasi (Studi Kasus Pada Kegiatan Pasar Siang Di Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dikategorikan belum terimplementasi. Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan Peraturan Bupati, Aspek Komunikasi.