Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati No.18 Tahun 2021 (Perubahan atas Peraturan Bupati No.26 Tahun 2020) dilihat dari Aspek Komunikasi (Studi kasus pada kegiatan Keagamaan Sholat Jumat di Mesjid Istiqamah Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong), Pembimbing I Dr. H.Jauhar Arifin, Drs., M.M Perbup No.18/2021 (perubahan atas Perbub No.26/2020) merupakan peraturan tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong salah satu ruang lingkup kegiatan dalam peraturantersebut yaitu kegiatan keagamaan seperti kegiatan sholat jumat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi kebijakan Perbup No.18/2021 (Perubahan atas Perbub No.26/2020) dilihat dari Aspek Komunikasi (Studi kasus pada kegiatan Keagamaan Sholat Jumat di Mesjid Istiqamah Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong). Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, angket dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Muhammad Ali (1998: 184), tabulasi dan presentase data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan Perbup No.18/2021 (Perubahan atas Perbub No.26/2020) dilihat dari Aspek Komunikasi (Studi kasus pada kegiatan Keagamaan Sholat Jumat di Mesjid Istiqamah Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong) dapat dikatagorikan cukup terimplementasi. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Aspek Komunikasi, Protokol Kesehatan