Pemerintah Kabupaten Tabalong sejak bulan Maret telah mengeluarkan kebijakan sebagai upaya mencegah penyebaran virus covid-19. Sebagai contoh adanya larangan-larangan dilakukannya kegiatan yang menimbulkan keramaian. selain itu upaya yang dilakukan untuk menekan laju peningkatan masyarakat terpapar covid-19 juga dengan dikeluarkannya Peraturan Perbup No 26 Tahun 2020 “Tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Masyarakat yang Produktif dan aman di Kabupaten Tabalong. Dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 terdapat beberapa ruang lingkup pengaturan yang meliputi berbagai bidang, salah satunya pedoman atau kegiatan masyarakat seperti pelaksanaan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor (pasal 10), seperti kegiatan di kantor kepala desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Perbup nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19 Dilihat dari Aspek Komunikasi (Studi Kasus Pada kegiatan Di Tempat kerja kantor Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.Dalam penelitian ini menggunakan teori George C.Edward di dalam buku Budi Winarno (2012:12:177-184) yaitu transmisi, kejelasan, dan konsistensi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi. Analisa data penelitian ini adalah menggunakan analisis data deskriptif kualitatif menurut Miles, Huberman dan Saldana, ( 2014:14).Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Implementasi Kebijakan Perbup nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19 Dilihat dari Aspek Komunikasi (Studi Kasus Pada kegiatan Di Tempat kerja kantor Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dapat di kategorikan cukup terimplementas. Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Perbup