Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72, desa mengelola keuangan yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, dan Pendapatan Transfer lainnya berupa Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi/Kabupaten/Kota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Efektivitas Penerapan Praktek Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) di Desa Solan Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif dengan membuat tabel dan persentase untuk menjelaskan kefektifan penerapan pengelolaan keuangan desa menggunakan aplikasi SISKEUDES. Penelitian dilaksanakan pada bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam secara langsung kepada lima orang responden dengan menggunakan teknik wawancara dan data sekunder diperoleh dari data yang ada di kantor pemerintah Desa Solan. Metode analisis data menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan dalam pengelolaan keuangan desa di desa Solan dengan menggunakan aplikasi SisKeuDes dinilai sudah efektif. Kata Kunci : Efektivitas, Penerapan, Pengelolaan Keuangan Desa, SISKEUDES