Implementasi kebijakan adalah tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok pemerintah atau sektor swasta untuk mencapai tujuan yang ditentukan dalam keputusan kebijakan sebelumnya. Dana desa sepenuhnya ditujukan untuk memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan desa sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan ketetapan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan. Tujuan penelitian ini ingin mengetahui dan menganalisa bagaimanakah Implementasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Desa Dengan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin Di Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Metode dalam penelitian ini menggunakan tipe Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Kualitatif. Populasi dalam penelitian ini berjumlah lima orang informan. Penelitian ini dilakukan dengan Teknik pengumpulan data yaitu dikemukakan oleh Milles Huberman yaitu Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi, dengan pihak – pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan pembangunan. Sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah kepala desa, aparat desa dan masyarakat desa berjumlah tiga orang. Sumber data diperoleh dari hasil wawancara dan data dokumen atau arsip dari Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berdasarkan hasil penelitian maka implementasi kebijakan pembangunan infrastuktur desa dengan alokasi dana desa dalam pemberdayaan masyarakat miskin di desa pakacangan kecamatan amuntai utara kabupaten hulu sungai utara. Telah Terimplementasi, hal ini dapat dibuktikan dari hasil wawancara dan data dokumen atau arsip dari Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka dari itu implementasi kebijakan pembangunan infrastuktur desa dikategorikan sudah Terimplementasi Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, pembangunan infrastruktur