Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang dalam kegiatan sehari-hari menghasilkan limbah medis padat Covid-19 dari penanganan Covid-19 sehingga perlu adanya perilaku pengelolaan limbah medis padat Covid-19 di Rumah Sakit yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan Kepmenkes RI Nomor HK.01.07 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Limbah Medis Padat Covid-19 di Rumah Sakit. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perilaku petugas kebersihan dalam pengelolaan limbah medis padat Covid-19 di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan kualitatif yang disajikan secara deskriptif eksploratif dengan cara wawancara mendalam pada 6 orang informan di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang yang terdiri dari 4 orang informan utama dan 2 orang informan pendukung (triangulasi). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perilaku petugas kebersihan dalam pengelolaan limbah medis padat Covid-19 di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang sudah baik karena dalam pengelolaan sudah di dukung dengan sarana dan prasarana pengelolaan limbah medis padat Covid-19, sudah mempunyai kebijakan yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disosialisasikan serta juga adanya kegiatan pengawasan yang dilakukan dari unit terkait. Sedangkan perilaku kurang baik karena APD kurang tersedia, kurangnya kesadaran petugas kebersihan pentingnya penggunaan APD serta K3 dalam pengelolaan limbah medis padat Covid-19.Dari hasil penelitian ini disarankan kepada pihak RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang agar lebih meningkatkan perilaku petugas kebersihan dalam pengelolaan limbah medis padat Covid-19 agar lebih optimal dengan cara meningkatkan pelatihan dan sosialisasi serta kegiatan pengawasan.