Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tebo Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkotika Muhammad Syahrul; Muhammad Ikhwan; Okti Aditia Wirawan
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.2556

Abstract

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tebo nomor: 5/Pid.Sus/2022/PN Mrt tentang Narkotika. Anak sebagai pelaku tindak pidana pengedar narkotika dan kemudian diproses melalaui peradilan anak, keseluruhannya dijatuhi pidana pelatihan kerja. Maka dari itu anak dibawah umur tetap harus diawasi dan dilindungi. Adapun permasalahannya adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tebo terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pengedar narkotika? dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku pengedar narkotika?. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu mempelajari peraturan Perundang-Undangan yang berlaku berkenaan dengan narkotika dan mengkaji kasus yang berkenaan dengan narkotika di Pengadilaan Negeri Tebo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi anak pelaku tindak pidana pengedar narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh majelis hakim dijatuhkan sanksi selama 1 (satu) tahun pelatihan kerja dengan berdasarkan Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pertimbangan hakim bahwa anak telah melakukan tindak pidana narkotika sehingga mendapatkan sanksi komulatif yang berupa sanksi pelatihan kerja dan denda. Dan penerapan sanksi bagi anak terhadap peredaran narkotika dengan pelatihan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.