Praicy Tania Tewu
Universitas Kristen Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Hukum terhadap Kepastian Hukum dalam Pengangkatan Direksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Praicy Tania Tewu
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i3.26091

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT 2007”) mengatur bahwa Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris. Artinya ada kesetaraan antara ketiga organ tersebut untuk saling mengontrol guna menjaga keseimbangan antar organ. Namun tidak sedikit ditemukan sengketa antar organ tersebut, terutama antara Direksi dengan Pemegang Saham, atau pihak yang Berdasarkan Akta merupakan Direksi, padahal pihak tersebut tidak tahu bahwa dirinya diangkat sebagai seorang direksi. Faktanya memang dalam UU PT 2007, pengangkatan Direksi hanya diatur dalam 2 pasal, yang pada intinya hanya Berdasarkan RUPS, dan tidak ada pengaturan bahwa Direksi yang bersangkutan harus diberitahu. Penulis melihat sebuah permasalahan pada prosedur pengangkatan Direksi Berdasarkan UU PT 2007, sehingga Studi penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk mengkaji Kepastian Hukum dalam Pengangkatan Direksi Berdasarkan UU PT 2007. Penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer: peraturan perundang-undangan, sumber bahan hukum khususnya: UU PT 2007, bahan sekunder buku, jurnal, dan internet yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas, dan bahan hukum tersier: Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pengangkatan direksi berdasarkan UU PT 2007. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PT 2007 mengatur pengangkatan direksi secara jelas dan rinci. Namun, ada beberapa aspek yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, seperti prosedur pengangkatan direksi, kriteria pengangkatan direksi, dan hak-hak direksi. Dari hasil penelitian ini Kata Kunci: a.) pengaturan pelaksanaan pengangkatan direksi di Indonesia berdasarkan UU PT 2007 b.) Kajian Hukum terhadap Konsekuensi Hukum Tidak ada pengaturan pelaksanaan pengangkatan direksi dalam UU PT 2007.