Rijan Purba
Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Surety Company kepada Obligee atas Surety Bond setelah Adanya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang Menyatakan Principal telah Melakukan Tindakan Wanprestasi Rijan Purba
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 4 (2023): Agustus, Social Religious, History of low, Social Econmic and Humanities
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i4.25975

Abstract

Surety bond merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan kepada obligee dengan mengalihkan potensi risiko yang mungkin dialami oleh salah satu pihak dengan cara memulihkan atau menyelesaikan pelaksanaan tugas pekerjaan yang sebagian atau seluruhnya gagal dilaksanakan principal kepada pemiliknya. Dalam pelaksanaan perjanjian pembangunan seringkali terjadi perbuatan wanprestasi dari kontraktor yang mengakibatkan timbulnya sengketa. Permasalahan pertama penelitian ini adalah mengenai konsekuensi hukum dari surety bond setelah adanya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang menyatakan principal telah wanprestasi dan sahnya pemutusan perjanjian pokok. Permasalahan kedua mengenai tanggung jawab surety company atas surety bond setelah adanya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang menyatakan principal telah melakukan tindakan wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum dari surety bond setelah adanya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang menyatakan principal telah wanprestasi dan sahnya pemutusan perjanjian pokok adalah tiba saatnya surety bond untuk dicairkan oleh surety company kepada obligee. Surety company tetap bertanggungjawab untuk melaksanakan pembayaran klaim kepada pihak obligee dan tidak adanya persetujuan klaim dari principal tidak dapat dijadikan alasan surety company untuk menolak mencairkan klaim, sebab sudah ada Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang menyatakan principal wanprestasi.