Agus Fauzi*
Universitas Bung Karno

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Asuransi Dalam Perjanjian Leasing Terhadap Debitur Tertanggung Yang Mengalami Gagal Bayar Agus Fauzi*; Ismail Ismail; Dewi Aryani
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 4 (2023): Agustus, Social Religious, History of low, Social Econmic and Humanities
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i4.26832

Abstract

Terjadinya persengketaan antara tertanggung dengan penanggung dalam ganti rugi asuransi kendaraan bermotor yang disebabkan oleh rendahnya pemahaman prinsip-prinsip asuransi oleh sebagian masyarakat, bahkan penegak hukum juga masih banyak yang belum paham tentang perjanjian asuransi sehingga Perusahaan Asuransi tidak mendapatkan perlindungan hukum yang benar dalam perjanjian asuransi. Perusahaan asuransi menolak klaim asuransi yang diajukan, karena Debitur/Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan klaim, hal ini dikarenakan seluruh kepentingan Debitur/Penggugat telah dilimpahkan oleh Debitur/Penggugat kepada Kreditur/Tergugat II sebagai Tertanggung yang memiliki kepentingan atas objek pertanggungan milik Debitur/Penggugat dengan telah dibayarkannya premi asuransi atas objek pertanggungan tersebut oleh Kreditur/Tergugat II. Perusahaan asuransi menolak klaim asuransi yang diajukan, dikarenakan Debitur/Penggugat tidak memenuhi kewajiban berdasarkan polis yaitu bahwa kendaraan bermotor yang digunakan atau dikendarai oleh Debitur tidak memiliki izin untuk dipergunakan di jalan umum. Izin tersebut berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Perusahaan asuransi juga menolak klaim asuransi yang diajukan, karena Debitur/Penggugat tidak dapat menunjukkan keberadaan kendaraan bermotor yang menjadi objek pertanggungan. Loss adjuster tidak menemukan adanya objek pertanggungan yang akan dinilai besaran kelayakan klaimnya. Oleh sebab itu, Penanggung/Tergugat I tidak berkewajiban untuk memberikan ganti kerugian kepada Debitur/Penggugat.