Kasus sengketa tanah muncul karena adanya klaim kepemilikan hak milik, maupun penguasaan atas tanah. Masing-masing pihak bersengketa merasa paling berhak atas tanah yang disengketakan Sertifikat ganda membawa dampak ketidakpastian hukum, sehingga tidak jarang terjadi sengketa diantara para pihak bahkan sampai ke Pengadilan. Berbagai konflik diatas mencerminkan masih minimnya kepastian hukum yang dapat dimiliki oleh masyarakat pemegang hak atas tanah atas keputusan pemerintah sendiri dalam hal ini BPN selaku pemerintah pusat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, Adapun hasil penelitian yakni Bahwa bidang pertanahan merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga memberikan kedudukan pemerintah daerah dalam proses pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum di indonesia. Urusan pemerintahan yang oleh pemerintah dilimpahkan kepada pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) menurut PP No. 38 Tahun 2007 tersebut termasuk didalamnya adalah urusan di bidang pertanahan sebagaimana disebut dalam Undan-Undang Pemerintahan Daerah. Jaminan kepastian hukum dari pemerintah daerah terhadap pendaftaran tanah di daerah didasarkan pada kedudukan pemerintah daerah dalam proses pendaftaran tanah, Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melakukan pengaturan dan melakukan identifikasi penguasaan tanah negara di wilayahnya dan kewenangan ini seyogianya menjadi dasar untuk memberikan perintah kepada pemerintah tingkat kecamatan atau kelurahan untuk melaksanakan inventarisasi dan pencatatan rutin mengenai status penguasaan tanah negara di wilayah tersebut, kewenangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan dialamnya berisikan tentang bagaimana mengenai pembagian urusan pemerintah yang mencangkup pada bidang tanah.