Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor penyebab ASN terpapar paham radikal serta menganalisis strategi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam kegiatan kontra radikalisasi terhadap ASN yang terpapar paham radikal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang didasarkan dari pendapat. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan open ended question dan studi dokumen. Penelitian ini dilaksanakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BIN, BNPT, dan Densus 88 AT Polri. Untuk waktu penelitian direncanakan pada bulan Januari hingga Maret 2023. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa faktor penyebab Aparatur Sipil Negara terpapar paham radikal atau radikalisme ada 6, yaitu faktor pemikiran, politik, ekonomi, sosial, psikologis, dan pendidikan. Akan tetapi, dalam perolehan data melalui wawancara mendalam, hanya ditemukan empat faktor penyebab Aparatur Sipil Negara menganut radikalisme, yaitu faktor sosial, faktor pemikiran, faktor pendidikan dan faktor ekonomi. Strategi Kontra Radikalisasi untuk ASN terpapar radikal dilakukan oleh Pemerintah melalui Satuan Tugas yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bersama 11 Menteri Nomor 02 Tahun 2019. Setiap Kementerian dan Lembaga anggota Satgas berdasarkan SKB ini memiliki tugas dan peran masing-masing terkait penanganan radikalisme pada ASN yang kemudian diintegrasikan melalui rapat koordinasi dan alur tahapan hingga menghasilkan surat rekomendasi hukuman disiplin untuk ASN yang terpapar radikalisme.