Syaiful Asmi Hasibuan
Universitas Pembangunan Pancabudi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Terhadap Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Ivan Freyser Simorangkir; Syaiful Asmi Hasibuan
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4294

Abstract

Beban pembuktian terbalik tidak hanya mencakup pada si terdakwa membuktikan dirinya tidak melakukan TPK, namun juga mencakup bahwa ia memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya, istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dengannya, maka jika ia tidak dapat membuktikan harta kekayaan yang telah ia kumpulkan dari sumber pendapatannya yang seharusnya seimbang, maka hal itu dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan harta kekayaan tersebut akan disita untuk menutupi kerugian negara akibat TPK yang dilakukannya. Oleh karena itu, beban pembuktian terbalik merupakan solusi yang sekira sama menguntungkan baik bagi terdakwa dan keluarganya maupun bagi penuntut umum untuk dalam hal pembuktian pada kasus TPK karena dalam hal penyitaan harta kekayaan terdakwa maupun keluarganya tidak akan merasa dirugikan dan penuntut umum dapat memaksimalkan untuk menyelamatkan aset negara. Penelitian pada penulisan ini dengan menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang disebut juga sebagai penelitian ke perpustakaan yang artinya adalah penelitian permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat normatif dan di dasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan penelitian lainnya. Sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis, maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. Sehingga dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan dalam penulisan ini. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu studi kepustakaan atau studi dokumen. Sistem penerapan pembuktian terbalik berarti pembuktian dalam pemeriksaan perkara pidana korupsi dikenal ada dua hukum acara pidana yang tercermin dalam undang- undang No. 31 tahun 1999 jo undang-undang No. 20 tahun 2001 dan juga hukum acara pidana yang termuat dalam undang-undang No. 8 tahun 81 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Serta Pembuktian terbalik perkara korupsi diatur dalam undang-undang Nomor. 20 tahun 2001 pasal 12B ayat (1) huruf a dan b, pasal 37, pasal 37A dan 38B. Pasal 37 ayat (2) sebagai dasar pembuktian terbalik hukum acara pidana korupsi yang penerapannya hatrus dihubungkan dengan pasal 12B dan pasal 37 ayat (3) bahwa pasal 37 berlaku pada tindak pidana korupsi suap menerima gratifikasi yang nilainya Rp. 10 Juta atau lebih dan juga dalam hal pembuktian tentang sumber-asal harta benda terdakwa yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara korupsi yang sedang diperiksa. Dalam sistem pembuktian terbalik terdakwa mempunyai kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi disamping harta benda yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang sedang diproses pada persidangan pengadilan.
Pengaruh Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Tingkat Peceraian Dalam Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Jeeky Suabat; Syaiful Asmi Hasibuan
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4296

Abstract

Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan ketika seorang pria dan wanita masih dibawah umur atau masih berada dibawah usia yang ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam Undang-Undang No 16 tahun 2019 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 dikatan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sangat jelas bahwa dalam Undang-Undang tersebut menganggap bahwa orang diatas usia tersebut bukan lagi anak-anak sehingga sudah boleh menikah, batasan usia ini dimaksud untuk mencegah pernikahan usia muda dan juga dampak negatif yang akan muncul setelah terjadinya pernikahan usia muda. Walaupun begitu selama seseorang belum mencapai usia 21 tahun masih diperlukan izin orang tua untuk menikahkan anaknya. Penelitian pada penulisan ini dengan menggunakan jenis penelitian hukum metode yang akan dipergunakan adalah yuridis normatif yaitu mengkaji kaidah-kaidah hukum yang relevan serta bentuk – bentuk dalam putusan yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Sebagai sebuah penelitian ilmiah, maka rangkaian kegiatan penelitian mulai dari pengumpulan data samapai pada analisis data dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah penelitian ilmiah,. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan hasil penelitian dengan data yang lengkap dan sedetail mungkin. Deskripsi dimaksudkan terhadap data primer, sekunder maupun tersier yang berhubungan dengan kepastian hukum tentang eksistensi perkawinan anak dibawah umur yang mengkibatkanperceraian Dampak/akibat negatif yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur, antara lain : Mengalami masalah yang terkait pendidikan seperti putus sekolah, dan akan memilki keterampilan yang buruk sebagai orang tua. Pelaku pernikahan di bawah umur, sebagian besar menghadapi problem belum matang secara mental untuk siap menikah sehingga terjadi peningkatan perceraian akibat pernikahan di bawah umur. Secara medis, menyebabkan persoalan kesehatan reproduksi bagi wanita yakni rentan mengalami atau terkena kanker rahim, pelaku perkawinan di bawah umur menjadi rentan terhadap KDRT dan perceraian, ekonominya menjadi tidak stabil, dan masih rentan dalam ketidakpahaman akan hak dan kewajiban sebagai suami-istri.