p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL RETENTUM
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT OLEH KURATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA KEPAILITAN Tommy Andrean Napitupulu; Aswan S. Depari; Rudolf Silaban
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i2.2024

Abstract

Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang mempunyai kesulitan membayar utangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Dalam hal ini Pengadilan Niaga, dikarenakan debitor tersebut tidak dapat membayar utangnya. Dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit Kurator memiliki peran utama demi kepentingan kreditor dan debitor itu sendiri. Dalam Pasal 1 butir 5 Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diberikan defenisi "Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-undang ini. Penelitian ini menggunakan metode normative yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang dan media lainnya. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan Penelitian ini adalah pertama bagaimana pelaksanaan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh curator dalam menyelesaikan perkara kepailitan, kedua bagaimana perlindungan hokum terhadap kurator dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, ketiga bagaimana kedudukan hukum curator dalam undang-undang kepailitan. Dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit seorang curator berusaha dengan segala upaya yang diperlukan dan wajar, harus mengamankan harta kekayaan debitor untuk menghindari berkurangnya nilai harta pailit. Tindakan pengamanan ini mencakup seluruh harta debitor. Kurator bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalainnya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh kurator terhadap debitur yang tidak kooperatif dapat bervariasi dari yang paling ringan, misalnya dengan meminta Hakim Pengawas untuk mengeluarkan surat panggilan ataupun menyandera debitor. Disarankan agar kurator meningkatkan kemampuan individualnya sebab cakupan bidang yang dihadapi dalam kepailitan bukan hanya darisegihukum, tetapi juga dalam bidang ekonomi terutama hokum perusahaan. Sehingga kinerja dan kualitas seorang Kurator sangat dibutuhkan agar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang ini sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu juga Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang perlu mengatur tentang jaminan atas keselamatan atas diri curator dalam melaksanakan tugasnya sehingga dalam menjalankan tugasnya, curator tidak akan khawatir tentang keselamatan fisik dan jiwamereka.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PADA PERJANJIAN KONTRAK KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN ( STUDI KASUS PT.GLOBAL SAWIT SEMESTA KEBUN DANAU PARIS) Tommy Andrean Napitupulu; Aswan S. Depari; Rudolf Silaban
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i2.2026

Abstract

Perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 57 Ayat 1 Menyatakan Bahwa Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Dibuat Secara Tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Kemudian Berlakunya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 1 Ayat (1). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu disebutkan bahwa Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah, Rumusan Masalah dalam Penelitian ini Pertama bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada perusahaan PT. Global Sawit Semesta Kebun Danau Paris?, Kedua Bagaimana perlindungan terhadap Pelaksanaan Kontrak Kerja?, dan Ketiga bagaiman aupaya-upaya yang ditempuh para pihak antara perusahaan dengan Pekerja agar terhindar dari wanprestasi?. Jenis Penelitian ini Menggunakan Penelitian yuridis normatif yang didukung dengan studi lapangan. Penelitian yuridis normative adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Bahan-bahan hokum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dalam Penelitian ini penulis melakukan studi lapangan ke PT. Global Sawit Semesta Kebun Danau Paris. Agar terciptanya pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu harus terjadi kesepakatan antara PT. Global Sawit Semesta Kebun Danau Paris dengan pekerja, seperti telah disepakatinya tanggal berlaku kontrak dan berakhirnya masa kontrak, teknis pelaksanaan pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan lain-lain yang akan dituangkan pada perjanjian kerja waktu tertentu. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut, PT. Global Sawit Semesta Kebun Danau Paris dan pekerja harus melaksanakan kesepakatan yang telah tertuang pada kontrak kerja agar pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.