Berdasarkan pengamatan awal yang dilakukan tim Pengabdi Kepada Masyarakat D3 Akuntansi Universitas Pamulang, manajemen UMKM Wisata Halal Indonesia belum memiliki pemahaman terkait perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal ini dibuktikan dengan karyawan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat dalam mengimplementasi aspek perpajakan PPh Pasal 21. maka penulis bermaksud ingin membantu UMKM Wisata Halal Indonesia agar dapat dengan mudah mengetahui tentang perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Selain itu melalui PKM ini akan memberikan Pelatihan Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Mitra, agar mampu melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan perpajakan.Metode pelaksanaan kegiatan terdiri dari tiga langkah. Tahap pertama persiapan meliputi pra survei, survei, penyusunan dan pengajuan proposal, koordinasi tim dan mitra serta penyiapan alat dan materi pelatihan. Langkah kedua adalah tahap implementasi program dalam bentuk pelatihan. Pelatihan dilakukan melalui sosialisasi (penyajian materi) dan diskusi. Langkah ketiga adalah evaluasi dan pelaporan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi mitra sebelum dan sesudah pelaksanaan program dengan observasi dan observasi. Setelah itu, laporan disiapkan untuk publikasi lebih lanjut. Kesimpulan pengabdian yang dilakukan dan dilaksanakan pada UMKM Wisata Halal Indonesia dapat memberikan ilmu tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang meliputi aspek Perhitungan, Pembayaran dan Pelaporan, sehingga permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan.