Uang elektronik merupakan pembayaran non tunai yang dilakukan secara digitalisasi melalui akun-akun platform uang elektronik. Uang elektronik tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap pembayaran makan, minum, transportasi dan tagihan listrik, melainkan, melalui Uang elektronik juga dapat dilakukan pembayaran zakat. penelitian ini bertujuan untuk memebadah uang elektronik (Uang elektronik) terhadap pembayaran zakat yang dianalisis berdasarkan akad Muamalah. Penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka (Library research). Data yang diperoleh melalui data primer yang bersumber dari kitab Ma La Yasa’ut Tajiru Jabluhu dan Fatwa DSN-MUI tentang Uang elektronik. Dan data skunder berasal dari artikel, jurnal dan media elektronik yang berhubungan dengan judul penelitian penulis. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah transaksi melalui Uang elektronik telah memenuhi standar akad dalam hukum Islam dimana rukun yang dimaksud terdiri dari Aqidain (pihak yang melakukan akad yaitu pengguna Uang elektronik dan Perusahaan Platform uang elektronik), Mauqud Alaih (uang elektronik/Uang elektronik) dan Sighat (Ijab qabul antara pengguna dan perusahaan Uang elektronik). Sedangkan transaksi zakat melalui Uang elektronik dapat dilakukan oleh siapa saja karena status hukumnya adalah sah, hal ini dapat ditandai dengan adanya akad/kesepakatan dua pihak, yakni pihak Platform uang elektronik dan LAZ DOMPET DHUAFA yaitu dua Lembaga yang saling sepakat terhadap transaksi zakat, dimana pengguna membayar zakat kepada LAZ DOMPET DHUAFA yang dilakukan melalui perwakilan pihak Platform uang elektronik. setalah pihak Platform uang elektronik menerima dana zakat dari pengguna Uang elektronik, maka zakat akan diserahkan ke LAZ DOMPET DHUAFA. Maka berdasarkan hukum Islam praktek yang berlaku antara pihak Platform uang elektronik dan LAZ DOMPET DHUAFA adalah menggunakan akad Muamalah Wakalah Bil Ujrah.