Kehadiran asuransi syariah diharapkan dapat membantu masyarakat untuk terhindar dari praktik riba, maisir, dangharar, seperti banyak yang dipraktikkan oleh lembaga keuangan konvensional yang menjadi keresahan masyarakat Indonesia yang didominasi oleh masyarakat muslim yang menghendaki akad sesuai hukum islam yang memuat syariah. PT Prudential Life Assurance adalah salah satu perusahaan asuransi yang meluncurkan produk syariah sejak tahun 2007, produk tersebut sangat diharapkan telah beroperasi sesuai dengan konsep syariah dan untuk mengetahui hal tersebut maka penelitian memiliki tujuan untuk mengetahui prospek dan operasional produk syariah pada PT Prudential Life Assurance yaitu produk PRUlink syariah sehingga dapat diketahui apakah produk tersebut sesuai dengan konsep syariah atau belum. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dengan acuan Fatwa-fatwa DSN MUI Tentang hukum Asuransi Syariah dalam mengkaji dan menelaah operasionalisasi produk syariah dan merujuk kepada landasan normatif yang berupa nash (Al-Qur’an dan As-sunnah). Sosiologis juga digunakan karena peneliti melakukan interaksi lingkungan dengan pihak dari lembaga yang terkait dengan penelitian. Sumber data dalam penelitian yaitu data primer yang diperoleh secara langsung melalui dokumentasi, observasi, dan wawancara. Data Sekunder yang diperoleh dari buku, brosur Prudential, dan situsweb resmi Prudential. Hasil penelitian menunjukkan, akad yang digunakan menyangkut hukum syariah sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI Tentang Asuransi Syariah, yaitu tabarru’ dan wakalah bil ujrah. Beberapa ketentuan pada operasional hukum syariah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI. Namun dalam pelaksanaannya, produk syariah pada Prudential belum mampu menjalankan konsep syariah secara utuh. Hal ini dikarenakan masih terdapatnya unsur maisir ketika terjadi lapse (berakhirnya polis), sebagai akibat terlalu besarnya biaya wakalah di tahun-tahun awal. Selain itu juga dapat dikarenakan produk syariah pada Prudential tergolong masih baru sehingga pihak pengelola belum mengetahui secara mendalam mengenai konsep asuransi syariah yang sebenarnya. Penelitian ini dapat menjadi sumber referensi bagi masyarakat untuk memutuskan menjadi nasabah pada lembaga asuransi syariah khususnya perusahaan yang menjadi objek penelitian. Dengan penelitian ini, sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas pengimplementasian konsep syariah pada asuransi, dalam hal ini Dewan Pengawas Syariah hendaknya lebih cermat dalam mengawasi operasionalisasinya.