Lilis Handayani
Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberdayaan Para Istri dalam Membantu Suami Sebagai Pencari Nafkah dalam Perspektif Fiqh (Studi Kasus Desa Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang) Lilis Handayani
ARRUS Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2022)
Publisher : Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia & ARRUS Intelektual Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35877/454RI.abdiku1155

Abstract

Pengabdian ini membahas pemberdayaan para istri ikut serta membantu suami dalam mencari nafkah di Desa Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dalam perspektif hukum Islam. Studi kasus adalah pengandian pemberdayan langsung kelapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara melakukan observasi yaitu penulis terlibat langsung dalam aktivitas pemberdayaan. Dalam pemberdayaan ini diperoleh beberapa hasil pemberdayaan yang Pertama,konsep nafkah keluarga di Desa Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dibangun di atas dua prinsip mendasar, yakni prinsip kemitraan dan prinsip kerelaan. Prinsip kemitraan adalah prinsip yang menjelaskan bahwa suami istri sama-sama terlibat dan berpartisipasi aktif dalam urusan nafkah keluarga. Prinsip ini hadir dalam dua kondisi sekaligus, yakni baik suami masih hidup dan mempunyai pekerjaan atau tidak maupun suami telah wafat. Sementara prinsip kerelaan adalah bahwa suami maupun istri sama-sama saling merelakan dalam bertindak mencari nafkah keluarga. Kedua, kegiatan istri dalam nafkah keluarga adalah jauh lebih dominan dan aktif ketimbang suami. Dalam hukum Islam tidak dilarang bagi seorang istri yang ingin bekerja untuk mencari nafkah, selama cara yang ditempuh tidak melenceng dari syariat Islam. Bahkan al-Qur’an secara tegas menuntut laki-laki dan perempuan untuk bekerja dengan kebaikan. Allah Swt telah menciptakan laki-laki dan perempuan sama, jika ditinjau dari sisi insaniahnya (kemanusiannya). Artinya laki-laki dan perempuan diciptakan memiliki ciri khas kemanusiaan yang tidak berbeda antara yang satu dengan yang lain. Kedua-duanya dikaruniai potensi hidup yang sama berupa kebutuhan jasmani, naluri dan akal. Adapun faktor yang mendorong istri menafkahi suami ialah faktor pengahasilan suami yang kurang memadai dan faktor kultural.