Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH PASAL 21 PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKPSDM) KOTA TIDORE KEPULAUAN Rizki konoras
Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial Vol 6 No 5 (2021)
Publisher : Yayasan Azam Kemajuan Rantau Anak Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan dan pelaporan pajak pph pasal 21 pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan .Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui teknik observasi, studi pustaka dan wawancara, sedangkan teknik analisis data menggunakan rumus perhitungan pph pasal 21.Perhitungan dan Pelaporan Pajak penghasilan pasal 21 atas gaji pegawai yang dilakukan oleh BadanKepegawaian sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan telah sesai dengan undang-undang perpajakan No.36 Tahun 2008 dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-.01/PJ/2017 mengenai pelaporan pajak online.Kasus pertama perhitungan pajak PPh Pasal 21 yang diterima oleh Drs. Sura Husain selama satu tahun pajak 2019 sebagai pegawai tetap Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan dengan status TK/0 memperoleh penghasilan satu tahun sebesar Rp 64.342.000. Setiap pegawai tetap pada BKPSDM Kota Tidore Kepualauan mendapatkan tunjangan-tunjangan dan sebagainya.Pelaporan pajak penghasilan (pph) pasal 21 harus disampaikan dengan menggunakan surat pemberitahuan (SPT).Dengan pertimbagan memberikan kepastian hukum meningkatkan pelayanan dan menyesuaikan admitrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi maka dirjen pajak mengeluarkan ketentuan PER-01/PJ/2017 tentang penyempaian surat pembertahuan elektronik (e-SPT).Sistem pelaporan pajak penghasialn (PPh) pasal 21 pegawai tetap pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan telah sesuai dengan undang-undangan peraturan dirjen pajak nomor PER-01/PJ/2017 tentang tata cara penyempaian surat pemberitahuan melalui elektronik (e-spt) sebagai kebijakan baru dalam pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dengan menggunakan (e-spt).
ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH PASAL 21 PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKPSDM) KOTA TIDORE KEPULAUAN Rizki konoras
Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial Vol. 6 No. 5 (2021)
Publisher : Yayasan Azam Kemajuan Rantau Anak Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan dan pelaporan pajak pph pasal 21 pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan .Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui teknik observasi, studi pustaka dan wawancara, sedangkan teknik analisis data menggunakan rumus perhitungan pph pasal 21.Perhitungan dan Pelaporan Pajak penghasilan pasal 21 atas gaji pegawai yang dilakukan oleh BadanKepegawaian sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan telah sesai dengan undang-undang perpajakan No.36 Tahun 2008 dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-.01/PJ/2017 mengenai pelaporan pajak online.Kasus pertama perhitungan pajak PPh Pasal 21 yang diterima oleh Drs. Sura Husain selama satu tahun pajak 2019 sebagai pegawai tetap Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan dengan status TK/0 memperoleh penghasilan satu tahun sebesar Rp 64.342.000. Setiap pegawai tetap pada BKPSDM Kota Tidore Kepualauan mendapatkan tunjangan-tunjangan dan sebagainya.Pelaporan pajak penghasilan (pph) pasal 21 harus disampaikan dengan menggunakan surat pemberitahuan (SPT).Dengan pertimbagan memberikan kepastian hukum meningkatkan pelayanan dan menyesuaikan admitrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi maka dirjen pajak mengeluarkan ketentuan PER-01/PJ/2017 tentang penyempaian surat pembertahuan elektronik (e-SPT).Sistem pelaporan pajak penghasialn (PPh) pasal 21 pegawai tetap pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan telah sesuai dengan undang-undangan peraturan dirjen pajak nomor PER-01/PJ/2017 tentang tata cara penyempaian surat pemberitahuan melalui elektronik (e-spt) sebagai kebijakan baru dalam pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dengan menggunakan (e-spt).