This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyerahan Pembayaran Ganti Rugi Oleh Pemerintah Daerah Atas Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3726/K/Pdt/2016) Delfira Rachmawati; Ramma Setyasuryantoro; Felicia Tanalina Ylma
UNES Law Review Vol. 6 No. 1 (2023): UNES LAW REVIEW (September 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i1.961

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai penyerahan pembayaran ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang akan dianalisis melalui dua isu hukum, yakni 1) Kewajiban pemberian ganti kerugian oleh Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan 2) Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam ganti rugi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum (Legal Research) yang bertujuan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Adapun berdasarkan Pasal 36 UU No. 2 Tahun 2012 Jo. Pasal 74 PP No. 19 Tahun 2021, bentuk ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Berdasarkan fakta dan analisis hukum, Para Penggugat memiliki hak untuk mendapat ganti kerugian dari Pemerintah Kota sebagai pihak yang melakukan pengadaan hak atas tanah untuk kepentingan umum. Pihak Tergugat sebagai pelaksana pengadaan hak atas tanah untuk kepentingan umum tetap memiliki kewajiban untuk memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, yang dalam hal ini merupakan pihak Penggugat.